Hidayatullahjatim.com – Ustadz Abdul Kholiq menyampaikan pemaparan komprehensif mengenai materi Ahlussunnah wal Jamaah (Aswaja) dalam kegiatan Daurah Marhalah Wustho. Dalam sesi tersebut, beliau mengupas tuntas berbagai aspek penting, mulai dari akar historis, definisi terminologis, kronologi popularitas istilah, hingga bentuk kontekstualisasi Aswaja yang diterapkan dalam bingkai organisasi dan pembentukan kepribadian muslim.
Kegiatan yang dihadiri oleh seluruh peserta daurah marhala wustho ini dirancang untuk memperkuat pemahaman keagamaan yang lurus serta menyamakan persepsi manhaj beragama. Ustadz Abdul Kholiq memulai paparannya dengan membedah sejarah kemunculan Ahlussunnah wal Jamaah secara umum dan khusus. Secara umum, berbagai madzhab dan aliran pemikiran dapat dilacak awal waktu serta tokoh penggagasnya, seperti Syiah dan Khawarij pada masa Sayyidina Ali terkait masalah politik, Mu’tazilah pada periode Umrawi oleh Washil bin Atha, Murjiah dan Qadariyyah pada masa Ibn al-Zubair, hingga Tasybih atau Tamtsil pada masa Umayyyah.
Adapun secara khusus terkait Aswaja, akar istilahnya telah bermula sejak masa Nabi melalui para sahabat seperti Ibnu Abbas, kemudian popularitas istilahnya menguat pada akhir masa sahabat dan akhir masa tabi’in. Beliau juga mengutip pandangan Ibnu Taimiyyah yang menyatakan bahwa mazhab Ahlussunnah wal Jamaah adalah mazhab yang dikenal dan terbukti kebenarannya sebelum Abu Hanifah, Malik, Syafi’i, dan Ahmad, di mana mazhab para sahabat bersumber langsung dari Nabi SAW.
Dalam perkembangannya, kronologi popularitas istilah ini mengalami pergeseran fungsi dari masa ke masa. Pada masa Nabi, istilah yang digunakan adalah Muslim. Memasuki masa Sayyidina Ali, muncul istilah-istilah seperti anti tahkim pro Ali bagi Syiah, anti tahkim kontra Ali bagi Khawarij, serta mainstream Muslim. Selanjutnya pada masa Ibn al-Zubair muncul kelompok Murjiah dan Qadariyyah, hingga pada masa Ibn Sirin mulai banyak orang yang menyebut ahlussunnah untuk merujuk pada keabsahan sanad hadis.
Definisi Terminologis dan Kontekstualisasi Aswaja di Hidayatullah
Memasuki pembahasan definisi, narasumber menjelaskan makna kata “al-Sunnah” menurut para ulama besar seperti Abu Zahrah dan Muhammad bin Sulaiman al-Asyqar. Al-Sunnah diartikan sebagai segala sesuatu yang bersumber dari Nabi SAW—baik berupa al-Qur’an, hadis sahih, maupun ijtihad—yang menjadi pembanding terhadap segala bentuk bid’ah dan penyimpangan dalam akidah maupun amalan. Melalui pandangan tersebut, disimpulkan bahwa pengertian sunnah dalam istilah Ahlussunnah wal Jamaah merujuk pada sunnah dalam arti akidah dan pedoman hidup secara utuh, bukan sekadar pembatasan pada amalan sunnah fikih (ahlulfurudh).
Puncak dari pemaparan tersebut bermuara pada materi kontekstualisasi Aswaja di Hidayatullah yang dibagi menjadi dua aspek utama, yaitu organisasi dan pribadi. Pada aspek organisasi, dasar yang digunakan adalah Al-Qur’an dan al-Sunnah, dengan visi membangun peradaban Islam, bentuk komunitas berupa jamaah, sikap berislam yang wasathiyah, serta manhaj dakwah dan tarbiyah yang berpijak pada sistematika wahyu. Sementara itu, pada aspek pribadi, ditekankan pentingnya memiliki sikap derivatif terhadap ahl al-sunnah dan ahl al-jama’ah.
“Kontekstualisasi Aswaja di Hidayatullah memuat prinsip dasar yang bersumber dari Al-Qur’an dan Al-Sunnah, dengan visi membangun peradaban Islam melalui bentuk komunitas jamaah, sikap berislam wasathiyah, serta manhaj dakwah dan tarbiyah berbasis sistematika wahyu,” ujar Ustadz Abdul Kholiq saat memberikan materi dalam kegiatan Daurah Marhalah Wustho.
Korelasi Sistematika Wahyu dan Manhaj Ahlussunnah
Sebagai penutup materi, narasumber menyoroti korelasi antara pola dasar sistematika wahyu dengan manhaj Ahlussunnah wal Jamaah. Substansi manhaj Aswaja adalah berislam dengan melestarikan ajaran Nabi secara utuh—mencakup ibadah, akidah, dan muamalah—yang terbebas dari segala macam penyimpangan.
Kerangka dasar berislam tersebut dijalankan dengan menapak tilas proses turunnya wahyu secara periodik kepada Nabi SAW, mulai dari fase Al-Alaq hingga Al-Fatihah, serta mengikuti sunnah yang berkaitan dengannya. Melalui formula korelasis ini, sistematika wahyu diposisikan sebagai upaya baru meniru cara terklasik untuk sukses menjadi muslim yang benar-benar berada di bawah naungan Ahlussunnah wal Jamaah demi mengokohkan kesiapan menerima Islam secara kaffah
