Hidayatullahjatim.com – Kajian mendalam mengenai Imamah Al-jama’ah, kepemimpinan Islam, serta batasan ketaatan anggota yang diselenggarakan di Pondok Pesantren Hidayatullah Probolinggo, pada Sabtu (24/10). Materi penting ini disampaikan langsung oleh Ustadz Abdul Ghofar dalam rangkaian acara Dauroh Marhalah Wustho.

Acara tersebut membedah berbagai aspek fundamental dalam kehidupan berorganisasi dan bermasyarakat berdasarkan manhaj Hidayatullah. Diskusi menyoroti bahwa jumlah jama’ah besar tanpa ikatan kolektif akan menjadi lemah, di mana ber-jama’ah merupakan sebuah keniscayaan mutlak untuk mempertahankan eksistensi peradaban Islam.
Dalam pemaparan materinya di hadapan para peserta Dauroh Marhala Wustho, Ustadz Abdul Ghofar menegaskan bahwa imamah jama’ah merupakan keniscayaan mutlak dan pilar utama. “Imamah Jama’ah adalah keniscayaan mutlak dan pilar utama, serta menjadi prinsip hidup resmi dalam manhaj Hidayatullah yang harus menjiwai setiap denyut nadi aktivis demi terbangunnya Peradaban Islam,” kata Ustadz Abdul Ghofar. Beliau juga mengutip peringatan Al-Qur’an dalam QS. Al-Anfal ayat 46 bahwa berbantah-bantahan adalah pangkal keruntuhan yang dapat menyebabkan umat menjadi gentar dan hilang kekuatannya.
Lebih lanjut, ditekankan pula struktur hierarki kepemimpinan yang bersumber dari syariat, yang menempatkan Allah sebagai sumber syariat, Rasulullah sebagai pembawa risalah, Ulil Amri/Amir sebagai penerus kepemimpinan, dan Al-Ummah atau jama’ah. Dalam struktur ini, misi kepemimpinan nubuwah menegaskan bahwa tidak ada Islam tanpa jama’ah, tiada jama’ah tanpa kepemimpinan, tiada kepemimpinan tanpa ketaatan, dan tiada ketaatan tanpa bai’at.
Hakikat Bai’at, Batasan Ketaatan, dan Matriks Ukhuwah
Pembahasan dalam Dauroh Marhalah Wustho tersebut kemudian beralih pada esensi sumpah setia atau bai’at. Berdasarkan pandangan Ibnu Khaldun, bai’at adalah sumpah setia untuk menyerahkan pengawasan urusan diri dan umat kepada amir, serta taat melaksanakan tugas baik dalam kondisi disukai maupun tidak, yang mencakup aspek syahadah, amal, jihad, dan kepemimpinan.
Ketaatan anggota kepada pemimpin diatur dengan batasan yang tegas, meliputi keharusan taat dalam keadaan rela maupun terpaksa, tidak mendahului instruksi pemimpin, serta memastikan ketaatan tersebut bermuara pada ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya. Selain itu, terdapat batas tegas bahwa anggota dilarang mutlak untuk taat dalam kemaksiatan.
Para peserta Dauroh Marhalah Wustho juga diingatkan mengenai pentingnya matriks soliditas ukhuwah. Penyubur ukhuwah mencakup toleransi dan kelapangan dada, ta’awun atau tolong-menolong, serta saling memaafkan. Sebaliknya, ukhuwah dapat dirusak oleh perbuatan yang dilarang dalam QS. Al-Hujurat ayat 12, yaitu su’udzon (memelihara prasangka buruk), tajassus (mencari-cari kesalahan saudara), dan ghibah (menggunjing serta menjatuhkan kehormatan). Seluruh rangkaian materi ini disintesiskan dalam lima pilar kekuatan jama’ah yang berdiri kokoh di atas fondasi syariat, yaitu kepemimpinan yang kuat, ketaatan anggota, bai’at (sumpah setia), budaya musyawarah, dan soliditas ukhuwah.
