Setiap sistem pemikiran atau metodologi (manhaj) yang lahir dari kecerdasan intelektual pasti menghadapi dilema eksistensial: bagaimana ia dapat bertahan, berkembang, dan memberikan pengaruh berkelanjutan? Sejarah peradaban, khususnya dalam tradisi keilmuan Islam, memberikan pelajaran yang sangat jelas bahwa kegemilangan sebuah ide saja tidak cukup menjamin kelestariannya.
Urgensi untuk melestarikan dan mengembangkan Manhaj Sistematika Wahyu (SW) dapat dipahami dengan menelaah nasib madzhab-madzhab besar (dalam bidang hukum Islam) yang kini telah lenyap.
Studi Kasus Historis: Madzhab yang Gagal Bertahan
Dalam literatur sejarah Islam, kita menemukan sejumlah ulama yang diakui sebagai mujtahid mutlak, mempunyai metodologi ijtihad yang mandiri, dan sempat memiliki basis pengikut yang signifikan. Namun, madzhab fiqh mereka tidak tumbuh menjadi institusi keilmuan yang lestari. Di era modern, ilmu mereka tersebar ‘hanya’ sebagai fatwa-fatwa sporadis di berbagai bab dan kitab, namun tidak dikenal sebagai sebuah sistem pemikiran yang independen.
Nama-nama seperti al-Auza’i (w. 157 H) yang madzhabnya sempat bertahan sekitar dua abad di Syam dan Andalusia, Sufyan ats-Tsauri (w. 161 H) yang madzhabnya berkembang di Kufah, al-Laits bin Sa’ad (w. 175 H) di Mesir yang diakui oleh asy-Syafi’i sebagai ulama yang lebih faqih daripada Malik bin Anas, Sufyan bin ‘Uyainah (w. 198 H) yang fatwa-fatwanya dikenal luas di Hijaz, Ishaq bin Rahawaih (w. 238 H) guru al-Bukhari yang sangat dihormati di Asia Tengah, dan Ibnu Jarir ath-Thabari (w. 310 H) yang pandangan-pandangannya sangat dihormati di Baghdad adalah contoh para ulama besar yang madzhabnya kini telah hilang.
Pengalaman sejarah ini mengajarkan empat faktor utama yang menyebabkan madzhab-madzhab tersebut lenyap dan gagal berkembang:
- Kegagalan Sistematisasi Sumber Primer: Fatwa dan metodologi ijtihad mereka tidak dikumpulkan serta dibukukan secara sistematis oleh generasi murid-muridnya. Ketersediaan sumber primer yang terstruktur dan mudah diakses adalah prasyarat fundamental bagi kelangsungan sebuah pemikiran.
- Ketiadaan Dukungan Eksternal: Minimnya dukungan signifikan dari penguasa atau tokoh publik yang memiliki otoritas di masanya.
- Absennya Pelaku Kunci dalam Struktur Masyarakat: Pengikut madzhab tersebut tidak banyak menduduki posisi strategis, misalnya sebagai qadhi (hakim) atau pejabat yang memiliki peran dalam penyebaran dan implementasi hukum/fatwa.
- Daya Saing Keilmuan: Madzhab tersebut kalah bersaing secara akademis dan praktis dengan madzhab-madzhab lain yang memiliki struktur pengembangan yang lebih terorganisasi, atau yang dibela oleh ulama yang brilian dan sangat kompeten.
Dari Pemikiran ke Implementasi (Teori ke Aksi)
Pelajaran dari sejarah menunjukkan bahwa sistem pemikiran yang kompleks harus melewati fase penyusunan, sistematisasi, dan implementasi yang konsisten oleh generasi penerus. Proses ini adalah jembatan dari ‘Teori ke Aksi’.
Gagasan-gagasan modern, semisal pemikiran Hasan al-Banna (1906-1949) dan Taqiyuddin an-Nabhani (1909-1977), hingga warisan intelektual KH Hasyim Asy’ari (1871-1947) dan KH Ahmad Dahlan (1868-1923), menjadi besar karena keterlibatan terstruktur dari para intelektual, aktivis, dan pengembang ide. Bahkan, sistem pemikiran global yang sering berbenturan dengan Islam seperti Marxisme, Komunisme, Sosialisme, Liberalisme, Sekularisme pun memerlukan gerakan intelektual dan proses sistematisasi yang dilakukan oleh para pengikutnya untuk dapat menyebar dan bertahan.
Oleh karena itu, kelangsungan sebuah sistem pemikiran menuntut penyusunan kerangka rujukan yang kokoh sebagai fondasi pengembangan.
Masa Depan Manhaj Sistematika Wahyu (SW)
Masa depan Manhaj SW, serta entitas yang lahir untuk mengaplikasikannya, sangat bergantung pada sejauh mana komunitas pengikutnya dapat menjawab empat pertanyaan strategis yang merefleksikan pelajaran sejarah di atas:
- Sistematisasi dan Pengembangan Konsisten: Apakah manhaj ini telah dibukukan secara sistematis dan secara konsisten dikembangkan oleh para murid/pengikutnya, sehingga ketersediaan sumber primer terjamin?
- Dukungan Otoritas: Apakah manhaj ini mendapatkan dukungan substansial dari penguasa atau tokoh publik yang berpengaruh?
- Penyebaran Melalui Struktur: Adakah pengikut manhaj ini yang menduduki posisi strategis (pejabat, tokoh berpengaruh) yang dapat menyebarluaskan dan mengimplementasikannya?
- Relevansi dan Daya Saing: Apakah manhaj ini mampu merespons persoalan kontemporer serta bersaing secara akademis dan praktis dengan manhaj atau ideologi lain?
Menjawab pertanyaan pertama adalah langkah awal yang paling krusial. Sebuah ide besar tidak mungkin eksis, berkembang, dan berpengaruh tanpa ketersediaan rujukan primer yang telah disusun secara sistematis dan mudah dipelajari. Ketersediaan bahan inilah yang akan mendorong dedikasi dan ketekunan para penganut dalam proses pengembangan. Kini kita pun bisa mengerti mengapa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sangat serius memperhatikan pembukuan dan pencatatan Al-Qur’an, lalu di masa selanjutnya generasi Sahabat, Tabi’in, dst sangat bersungguh-sungguh dalam meriwayatkan dan mendokumentasikan Sunnah. Alasan dan tujuannya tidak sulit dipahami.
Rekomendasi Langkah Konkret
Untuk menjamin kelestarian dan pengembangan Manhaj SW, terdapat dua inisiatif utama yang perlu segera diupayakan:
- Pengumpulan dan Sistematisasi Bahan: Melakukan upaya kolektif untuk mengumpulkan dan mensistematisasi bahan-bahan primer manhaj ini — baik dari sumber internal maupun eksternal, dalam Bahasa Arab maupun terjemahan — agar relatif mudah diakses dan dijadikan rujukan studi.
- Penguatan Kapasitas Kader: Mendorong kader secara umum untuk memanfaatkan bahan-bahan yang telah disiapkan. Secara spesifik, perlu dilakukan pemilihan dan dukungan terarah terhadap kader-kader berbakat untuk secara intensif menekuni dan mengembangkan manhaj ini di berbagai lini keilmuan dan praktis.
Melestarikan sebuah manhaj adalah tanggung jawab komunal. Ini adalah ikhtiar berkelanjutan yang harus diinstitusionalisasikan agar warisan pemikiran ini dapat terus relevan dan memberikan kontribusi nyata bagi masa depan. Wallahu a’lam.
(*) Alimin Mukhtar. Bogor, 21/11/2025

