Ponorogo (hidayatullahjatim.com) – Baitul Maal Hidayatullah (BMH) Ponorogo kembali menunjukkan komitmennya dalam membantu masyarakat yang membutuhkan akses transportasi medis. Melalui program Layanan Ambulans Umat, BMH memfasilitasi pengantaran pasien dari Rumah Sakit Umum (RSU) Darmayu Ponorogo menuju rumah duka/kediaman di wilayah Purwantoro, Kabupaten Wonogiri.
Pengurusan armada ambulans tersebut dikordinasikan langsung oleh Pengurus DPD Hidayatullah Ponorogo, Ustadz Teguh Santoso. Ia menyampaikan bahwa layanan gratis ini siap sedia kapan pun dibutuhkan oleh warga yang tengah mengalami kesulitan, khususnya dalam ketersediaan moda transportasi medis.
“Kami menerima permohonan dari pihak keluarga, yakni Ibu Teddy, untuk jadwal penjemputan pada Selasa (4/8/2026) pukul 09.00 WIB di RSU Darmayu Ponorogo dengan tujuan pengantaran ke Purwantoro, Wonogiri. Alhamdulillah, armada dan tim siaga penuh untuk mengawal proses penjemputan hingga tiba di lokasi tujuan dengan aman,” ujar Ustadz Teguh Santoso, Selasa (4/8/2026).
Ustadz Teguh menambahkan bahwa pengoperasian Ambulans Layanan Umat ini merupakan wujud nyata pemanfaatan dana zakat, infak, dan sedekah dari para donatur yang dipercayakan kepada BMH.
Langkah cepat dan kepedulian yang ditunjukkan oleh DPD Hidayatullah dan BMH Ponorogo ini mendapat apresiasi positif dari jajaran pimpinan tingkat wilayah. Ketua Departemen Sosial DPW Hidayatullah Jawa Timur, Ustadz Imam Muslim, memberikan pujian atas keandalan dan kesigapan tim di lapangan.
“Kami sangat mengapresiasi kerja keras dan kedisiplinan para pengurus DPD Hidayatullah serta BMH Ponorogo. Layanan ambulans gratis ini adalah wujud nyata menghadirkan kemanfaatan Islam di tengah masyarakat. Harapannya, kebaikan ini terus berlanjut dan dapat menjangkau lebih banyak warga yang membutuhkan bantuan medis darurat maupun pengantaran pasien lintas wilayah,” tutur Ustadz Imam Muslim.
Layanan Ambulans Umat BMH terus berkomitmen hadir memberikan kemudahan respons cepat bagi masyarakat Ponorogo dan sekitarnya.
Reporter: Teguh
Editor: Aminudin
