Hidayatullahjatim.com – Yayasan Darul Madinah Pondok Pesantren Hidayatullah Kota Madiun resmi menerima wakaf sebidang tanah seluas 121 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Mojorejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun. Prosesi penyerahan dan peresmian ikrar wakaf tersebut dilaksanakan secara khidmat guna memperkuat penyediaan sarana kegiatan dakwah serta menunjang fasilitas pendidikan di lingkungan pesantren.
Dalam prosesi tersebut, penandatanganan dan pembacaan ikrar wakaf dipimpin langsung oleh Kepala KUA Kecamatan Taman, Moh. Anang Darwisyi, yang bertindak dalam kapasitas resmi sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Kecamatan Taman. Sementara itu, pihak penerima atau nadhir diwakili secara sah oleh Nashrullah Juhdy selaku perwakilan resmi dari Yayasan Darul Madinah Pondok Pesantren Hidayatullah Kota Madiun.
“Pelaksanaan ikrar wakaf di hadapan PPAIW merupakan prosedur hukum baku yang wajib ditempuh guna menjamin kepastian hukum atas aset yang diserahkan oleh wakif. Langkah ini krusial agar pemanfaatan tanah wakaf untuk kepentingan umat dapat berjalan aman, transparan, dan berkelanjutan tanpa hambatan administratif di kemudian hari,” kata Moh. Anang Darwisyi di Kelurahan Mojorejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun.
Aset tanah yang diwakafkan oleh Ibu Sulastri tersebut direncanakan akan segera diintegrasikan ke dalam program pengembangan sarana dan prasarana pendidikan serta kegiatan ibadah yayasan. Kepastian status hukum tanah melalui penerbitan akta ikrar wakaf ini diharapkan dapat mempercepat realisasi pembangunan fasilitas pendukung bagi para santri dan masyarakat sekitar.

Lebih lanjut, Moh. Anang Darwisyi menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap regulasi perwakafan nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Menurutnya, masih banyak aset umat di berbagai daerah yang luput dari pencatatan hukum resmi, sehingga rentan memicu sengketa di masa mendatang. Kehadiran KUA dan PPAIW di tingkat kecamatan dipastikan siap mengawal proses legalitas tersebut secara cepat dan transparan demi melindungi aset umat.
“Aturan hukum perwakafan kita sudah sangat jelas melindungi hak-hak wakif maupun nadhir. Tugas kami di KUA adalah memastikan setiap jengkal tanah wakaf memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga niat tulus pewakif benar-benar membawa kemaslahatan jangka panjang,” imbuhnya di hadapan para pengurus yayasan.
Dukungan dan Apresiasi Wilayah
Pelaksanaan ikrar wakaf ini juga mendapat perhatian dan apresiasi positif dari kepengurusan tingkat wilayah. Sekretaris DPW Hidayatullah Jawa Timur, Ustadz Muh Idris, menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya atas kedermawanan pihak wakif serta kesiapan pengurus yayasan dalam mengelola amanah besar tersebut secara profesional.
“Kami memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Ibu Sulastri atas keikhlasannya mewakafkan aset tanah ini untuk kepentingan umat. Kepada jajaran pengurus Yayasan Darul Madinah, kami berpesan agar amanah ini dikelola dengan penuh tanggung jawab demi mendukung kemajuan dakwah dan pendidikan Islam,” kata Ustadz Muh Idris di Surabaya.
Ustadz Muh Idris menambahkan bahwa penguatan infrastruktur lembaga pendidikan berbasis pesantren sangat bergantung pada sinergi antara masyarakat, yayasan, dan instansi pemerintah seperti Kementerian Agama. Dengan semangat “Wakaf hari ini, manfaat hingga nanti”, pihaknya berharap langkah mulia ini dapat menginspirasi para dermawan lainnya di Jawa Timur untuk turut serta membangun peradaban bangsa melalui instrumen wakaf produktif.
Kontributor: Ust Nasrullah
Editor: Aminudin
