Kamis, 10 Februari 2022, DPW Hidayatulllah Jawa Timur melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Organisasi (PO) Keuangan. Kegiatan ini merupakan rangkaian dari program Rapat Kerja Daerah tahun 2022 yang rencananya akan dilaksanakan pada 11-13 Februari 2022. Diharapkan sosialisasi PO Keuangan ini menjadi bekal pengurus DPD dalam menyusun program kerja dan anggaran pendapatan/belanja organisasi. Kegiatan ini dihadiri langsung bendahara umum DPP Hidayatullah, Ust. Marwan Mujahidin
Dalam sambutannya, Bendahara DPW Hidayatullah Jawa Timur, Ustadz H. Muhammad Ali, menyampaikan pentingnya sosialisasi ini untuk diketahui oleh para pengurus organisasi,
“kegiatan ini adalah bagian dari melaksanakan konsolidasi organisasi. Sebagai bagian penting dari organisasi, wawasan kita tentang peraturan organisasi akan membantu kita dalam melaksanakan fungsi organisasi. Sehingga dengan peningkatan wawasan tersebut dapat menyamakan persepsi kita tentang keuangan” sambut Ustadz Ali.
Mengenai PO Keuangan, Ust. Marwan terlebih dahulu memberikan pengantar. Bahwa persepsi pengurus tentang Peraturan organisasi harus dalam bingkai Iman,
“Iman itu meniscayakan Syura/Musyawarah. Di organisasi kita, Hidayatullah, Peraturan Dasar Organisasi, Peraturan Organisasi, Standar Operasional Prosedur dan Kebijakan itu diputuskan melalui mekanisme Musyawarah yang disebut, Majelis Musyawarah Syuro. Sehingga apapun yang diputuskan oleh Musyawarah, sebagai kader harus menerima dengan sikap Sami’na Wa Atho’na (kami dengar dan taat)”terang Ust. Marwan
Dalam rangka mensukseskan hal tersebut, pilar-pilar organisasi harus diperkuat.
Ada tiga pilar organisasi. Sistem dan regulasi, kepemimpinan dan keteladanan. Regulasi tidak akan bisa dijalankan dengan baik jika tidak ada kepemimpinan yang baik, sementara tanpa uswah yang baik maka regulasi dan kepemimpinan tidak akan berjalan dengan maksimal,“karenanya tiga pilar itu harus betul-betul diperkuat, regulasi yang telah disusun oleh organisasi harus dijalankan dengan kepemimpinan yang kuat dan dikawal dengan keteladanan”jelas bendahara umum DPP ini.
Dalam sosialisasi ini dibahas beberapa bagian. Di antaranya, Peraturan Dividen BUMO, Sharing Lembaga Amil Zakat, Kontribusi Amal Usaha, Infaq pembangunan, Infaq Halaqah, Infaq GNH dan Infaq Siswa. Setiap pembahasan dilengkapi dengan simulasi agar memudahkan memahami aturan keuangan organisasi tersebut.
Para pengurus antusias dalam mengikuti kegiatan ini. Setiap sesi pembahasan dilanjutkan dengan tanya jawab, “apa yang disampaikan oleh Bendahara Umum dalam sosialisasi ini adalah berita gembira untuk kita yang menjadi ujung tombak organisasi di daerah-daerah”kata Ust. Ridho Suripto, Ketua DPD Kab. Kediri.
Tindaklanjut dari pada program ini adalah realisasi PO organisasi dalam APBO dan memasukkannya ke dalam bagian program kerja tahun 2022. (SekWil)