Hidayatullahjatim.com – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi melantik sebanyak 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat, 2 Oktober 2026. Dari puluhan nama tersebut, sejumlah ulama serta tokoh agama terkemuka nasional dipastikan masuk ke dalam jajaran lembaga pertimbangan negara tersebut.
Para anggota Wantimpres yang dilantik berasal dari berbagai latar belakang strategis, meliputi tokoh nasional, purnawirawan, akademisi, pengusaha, hingga pimpinan ulama dan cendekiawan Muslim. Kehadiran para tokoh lintas sektor ini diharapkan mampu memberikan masukan serta pertimbangan komprehensif bagi jalannya pemerintahan.
Jajaran tokoh dari lingkungan Nahdlatul Ulama (NU) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang resmi mengemban amanah baru ini antara lain: Ketua Umum PBNU periode 2021–2026 K.H. Yahya Cholil Staquf, Ketua Umum PBNU periode 2010–2021 K.H. Said Aqil Siradj, serta Ketua Umum MUI K.H. Anwar Iskandar. Selain itu, nama cendekiawan Muslim Prof. Dr. M. Quraish Shihab dan tokoh perempuan NU Shinta Nuriyah Wahid juga turut dilantik.
Dukungan Positif Tokoh Agama Daerah
Pelantikan para pimpinan keagamaan tersebut mendapat tanggapan positif dari berbagai kalangan masyarakat dan organisasi kemasyarakatan Islam. Salah satu bentuk dukungan disampaikan oleh Sekretaris Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Hidayatullah Jawa Timur, Ustadz Muh Idris.
Ia menilai keputusan kepala negara merangkul para ulama senior dan cendekiawan Muslim ke dalam Wantimpres merupakan langkah yang tepat dalam menjaga arah kebijakan bangsa. “Keterlibatan para ulama dan tokoh senior dalam Wantimpres memberikan angin segar bagi penguatan moral serta pertimbangan keagamaan dalam menentukan arah kebijakan nasional,” ujar Ustadz Muh Idris saat memberikan keterangannya di Surabaya, Jumat, 2 Oktober 2026.
Menurutnya, komposisi Wantimpres yang memadukan latar belakang ulama, pengusaha, purnawirawan, dan akademisi akan menciptakan keseimbangan sudut pandang dalam memberikan nasihat strategis kepada presiden. Langkah ini juga dinilai memperkuat sinergi antara pemerintah dengan ormas-ormas keagamaan di Tanah Air.
Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, Wantimpres bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan pemerintahan, baik diminta maupun tidak. Dengan dilantiknya 26 anggota baru ini di Istana Negara, Wantimpres secara resmi mulai menjalankan fungsi pertimbangan strategisnya untuk periode pemerintahan berjalan.
Editor: Aminudin
